News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Koordinasi Dengan PPATK Dalami Pemilik Binomo Berada di Karibia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya pemilik Binomo menerima aliran dana di Kepulauan Karabia.

Dana yang diterima diketahui dalam jumlah yang signifikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya masih mendalami terkait temuan tersebut.

Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK.

"Masih kita koordinasi dengan PPATK," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Gatot masih enggan membeberkan lebih lanjut mengenai hasil koordinasi dengan PPATK tersebut. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Masih pendalaman dan pengembangan terhadap data-data PPATK terkait IK," pungkas Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, ada aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss terkait dengan investasi ilegal.

Baca juga: Ada Dugaan Aliran Dana Binomo Rp 13,2 Miliar ke Pemilik Showroom Mobil

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri.

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo, berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (18/3/2022).

Dana tersebut, kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

Ivan menegaskan, bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.

"Sebagai lembaga sentral atau focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini