News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris-Fatia Ditetapkan Tersangka, Jubir Luhut: Buka Saja di Pengadilan, Jangan 'Ngalor Ngidul'

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas Hak Asasi Manusia dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021) untuk menghadiri pemeriksaan terkait mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus pencemaran nama baik.

"Dalam catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khsusunya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasanya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh undang-undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," kata Fatia.

Ia menilai, kriminalisasi terhadap dirinya dan Haris bukan pertama kali terjadi.

Sebab, orang-orang di Papua setiap harinya terjadi konflik tertutup.

Terkait hal itu, Fatia dan Haris menyatakan siap memenuhi panggilan polisi.

Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum mengatakan, dua kliennya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin besok pukul 10.00 WIB, sedangkan Fatia pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis.

Nurkholis mengatakan, Haris dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.

Sementara itu, kubu Haris dan Fatia juga akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," sambungnya.

Nurkholis sudah menduga, kedua kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim ke kejaksaan.

"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada kejaksaan dan kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," ujar dia.

Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi, video tersebut mengungkap fakta penting bahwa pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya.

Salah satu hal yang paling dilarang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

"Namun mengungkap fakta tersebut di Indonesia kini resikonya adalah pemenjaraan meskipun Haris-Fatia memiliki bukti yang solid dalam pengungkapan tersebut," kata Arif Maulana dari LBH Jakarta dalam jumpa pers daring, Sabtu (19/3/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini