News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris-Fatia Ditetapkan Tersangka, Jubir Luhut: Buka Saja di Pengadilan, Jangan 'Ngalor Ngidul'

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas Hak Asasi Manusia dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021) untuk menghadiri pemeriksaan terkait mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus pencemaran nama baik.

Haris Azhar, dalam konfrensi pers hari ini, Sabtu (19/3/2022) sudah sangat yakin jika secara fisik, juga Fatia, bisa dipenjara.

Namun, gagasan yang dibicarakan dalam kanal YouTube, yang merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil, tak bisa dipenjara.

"Saya mau bilang gini, badan saya fisik saya dan saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," ucap Haris.

Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada dirinya ketika mengungkap sebuah fakta.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Haris Azhar: Fisik Saya dan Fatia Bisa Dipenjara Tapi Kebenaran Tidak

Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.

Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.

Kata Haris, negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang mempidanakan dirinya, juga Fatia.

"Dari pada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," sebutnya.

Haris mengaku kasihan dengan penguasa saat ini, sebab dengan menetapkan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, maka hanya akan menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini.

Dalam bahasa Haris, ini merupakan tindakan judicial harrasment, pelecehan terhadap hukum.

"Saya kasihan kepada penguasa karena menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini. Ini kami sebut sebagai judicial harrasmenet. Kami bukan mau mengubur faktanya, tapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini. Justru kami mau mau menantang fakta tersebut," katanya.

Sementara itu, Fatia menilai ada sebuah standar ganda.

Sebab, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji.

Sementara, apa yang dilakukan dia, juga Haris, menyampaikan sesuatu yang merujuk pada hasil riset.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini