Aturan ini, selain akan menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk mensubsidi minyak goreng curah, juga akan membuat eksportir memilih menjual CPO di dalam negeri daripada ke luar.
Hal ini akan turut mendorong keseimbangan harga dalam beberapa waktu ke depan.
“Asas keadilan ditegakkan di sini. Pemerintah menarik keuntungan ekspor untuk didistribusikan dalam bentuk subsidi minyak curah untuk masyarakat bawah dan industri kecil menengah," katanya.
Hal yang tak kalah penting, kata dia kebijakan ini sebenarnya memotong insentif ekspor komoditi ini.
"Insentif yang terlalu besar ini yang mendistorsi pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dengan pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar, kebijakan baru ini bisa mengurai kisruh minyak goreng di Tanah Air,” lanjut dia.
Baca juga: Ketua KPK Minta Mendag Panggil Bimoli, Tropical, Hingga Filma Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan keadaan ini lebih baik ketimbang sebelum pemerintah mencabut HET Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan. Menurutnya, Permendag No. 11/2022, 16 Maret 2022 mendorong produsen membuka stok.
"Jadi saat ada HET, mereka tidak mengeluarkan stok. Saat HET dihentikan, stok pun dikeluarkan. Jadi memang pembentukan harga keekonomian minyak goreng ini selain dipengaruhi harga CPO dunia, juga karena hitung-hitungan korporasi. Untuk cegah kelangkaan stok, kami setuju HET dicabut. Kami ingin ada stok melimpah," kata Abdullah.
Pada prinsipnya, menurut Budi Gunawan, persoalan minyak goreng dan komoditas lain yang sangat fluktuatif dalam ketersediaan dan harga, serta rentan pengaruh faktor eksternal, harus dihadapi dengan pendekatan the whole of society.
Semua elemen Bangsa harus bermitra dan berpartisipasi menyelesaikannya