TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih menyalurkan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Penerima bansos PKH untuk bulan Maret 2022 dapat diakses secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH hanya diberikan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH nantinya dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: CARA Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu 2022, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Mengecek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH:
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Baca juga: CEK BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Bulan Maret 2022, di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Siapkan KTP
Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Rincian Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022