News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duh, Pelanggaran ODOL oleh Armada Truk AMDK Masih Jadi ‘Ancaman’ di Jalan Raya!

Penulis: Anniza Kemala
Editor: Bardjan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi truk pengangkut AMDK yang alami kecelakaan di Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri Jumat (29/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Air minum, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merupakan salah satu kebutuhan esensial bagi masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, distribusi AMDK kerap dilakukan perusahaan produsen air minum dengan menggunakan armada truk.

Akan tetapi, penggunaan armada truk dalam distribusi AMDK ini ternyata tidak bebas dari masalah. Truk-truk pengangkut AMDK ditengarai membawa muatannya berlebih hingga masuk kategori truk yang Over-dimension Overload atau ODOL.

Truk ODOL didefinisikan sebagai kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih melebihi kapasitas daya angkut maksimumnya yang diberikan oleh pabrikan pembuat truk.

Muatan berlebihan tersebut bisa berupa over tonase maupun over kubikasi hingga melanggar ketentuan regulasi.

Dalam wawancara melalui sambungan seluler dengan Tribunnews, Selasa (15/3/2022), Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, pemerintah telah menerapkan peraturan untuk menertibkan ODOL secara ketat lewat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya.

"Tertibkan secara ketat (strict liability) sesuai regulasi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (15/3/2022).

UU ini tidak hanya mengatur jumlah berat yang diizinkan untuk diangkut oleh kendaraan bermotor, namun juga sanksi atas pelanggaran serta risiko denda yang mencapai Rp24juta oleh para pelaku pelanggaran ODOL.

Dia menyebut truk ODOL bermuatan galon air minum di jalan raya hanya sedikit saja jumlahnya. Menurutnya, perusahaan multinasional produsen air minum sudah mentaati regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meski begitu, kenyataan lapangan mencatat bahwa kasus pelanggaran ODOL oleh armada truk AMDK masih terus terjadi.

Hasil penelitian KPBB pada Juni 2021 menunjukkan, sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di jalur jalan raya Sukabumi-Bogor membawa muatan dengan kelebihan beban hingga 123,95 persen.

Sebanyak 39,87 persen kendaraan lainnya memiliki kelebihan beban muatan 134,57 persen.

Dalam laporan investigasi KPBB tahun 2021 mengenai Overdimension Overload Armada AMDK, disebutkan pula bahwa pelanggaran ODOL dalam proses pengangkutan minuman ini umumnya dilakukan untuk meraup keuntungan yang lebih besar dengan pengeluaran minim.

Pelanggaran ini tidak hanya melibatkan para operator armada angkutan, namun juga pihak perusahaan produsen dan perusahaan pemasar dan distributor minuman.

Hal tersebut menjadi permasalahan yang memerlukan solusi lebih lanjut lantaran persoalan pelanggaran aturan ODOL oleh armada truk AMDK bukan merupakan sebatas permasalahan hukum saja, namun dapat memberi dampak negatif yang berimbas lebih lanjut.

Ancaman keselamatan dalam pelanggaran ODOL oleh armada angkutan AMDK

Salah satu dampak negatif pelanggaran ODOL adalah risiko keselamatan, yang dapat mengancam baik pengemudi kendaraan ADMK maupun pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Terlebih lagi, lokasi produksi beberapa industri AMDK berada di kawasan yang berdekatan dengan sekolah dan tempat perbelanjaan. Jika pelanggaran aturan ODOL terus dilakukan oleh armada truk AMDK hal tersebut bisa mengancam keselamatan banyak pihak.

Dengan muatan yang berlebih, kendaraan ODOL seringkali melaju di bawah standar kecepatan berkendara dalam tol, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan tabrak belakang.

Kelebihan muatan pada armada truk AMDK juga berdampak pada komponen-komponen vital kendaraan, terutama menurunnya kemampuan kendaraan dalam pengereman.

Saat daya cengkeram atau pengereman berkurang, pengemudi akan lebih sulit mengendalikan kendaraannya. Hal inilah mengapa truk AMDK dengan muatan berlebih rentan mengalami kecelakaan.

Kasus yang disebabkan oleh muatan berlebih pada truk AMDK sebelumnya pernah terjadi di Kalimantan Utara 2015 silam. Melansir artikel Kompas pada 31 Desember 2015, sebuah truk bermuatan galon air mineral terguling di tanjakan jalan di depan Pasar Pagi di Kabupaten Nunukan.

Penyebab kecelakaan tersebut adalah truk yang sudah tua dengan muatan berlebih, sehingga tak kuat berjalan di atas tanjakan dan terguling. Meski saat itu tak ada korban jiwa, hal ini tetap perlu menjadi perhatian tersendiri.

Contoh lainnya terjadi pada 2021 silam di Jakarta. Truk pengangkut AMDK bermuatan galon air mineral yang terguling di Jalan TB Simatupang dekat lampu merah Jalan Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/6/2021) lalu.

Melansir Kompas, Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno mengatakan, kecelakaan terjadi saat sopir truk yang dikemudikan ABR melaju dari arah timur ke barat di Jalan TB Simatupang mengalami patah gardan di bagian roda depan.

"Kendaraan tak bisa dikendalikan kemudian mundur ke belakang menyerempet kendaraan minibus Grand Max yang dikemudikan RH," kata Suharno.

Pada tahun yang sama, truk pengangkut air galon pun ikut terguling dan menimpa pengendara motor di Jalan Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri pada Jumat (29/10/2021). Akibatnya, pengendara motor mengalami patah tulang.

Melansir dari Surya, Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan saat itu truk melaju dari arah barat berjalan ke timur dalam kondisi oleng.

Picu kerugian ekonomi dan materiil

Selain membahayakan keselamatan nyawa pengguna jalan, armada truk AMDK dengan berat muatan yang berlebih juga menimbulkan kerusakan pada jalan dan membuat umur jalan lebih singkat dari perkiraan umur ideal.

Berdasarkan data PT Jasa Marga, muatan berlebih pada kendaraan bermotor dapat berakibat pada penurunan perkerasan jalan dari desain awal perencanaan, yaitu 10 tahun, dengan beban ideal MST 10 ton.

Akibat beban yang lebih tersebut, umur teknis jalan pun menurun menjadi 3 tahun saja, di mana dalam kurun waktu 3 tahun pihak Jasa Marga sudah kembali melakukan perbaikan.

Laporan investigasi KPBB tahun 2021 menyebut bahwa kerugian ekonomi akibat kerusakan infrastruktur jalan dapat mencapai Rp43 triliun setiap tahunnya. Kerugian tersebut didapat dari akumulasi perawatan jalan dan perbaikan yang menjadi tidak sesuai dengan perencanaan.

Pada kelompok industri, para pengusaha pun harus mengeluarkan dana berlebih akibat kerusakan komponen pada maskapai yang dimiliki, sehingga jauh dari masa umur teknis pemakaian.

Maka itulah, pelanggaran ODOL yang terus-menerus dilakukan oleh truk AMDK dapat menyebabkan kerugian ekonomi, baik bagi masyarakat, industri, maupun negara.

Konsumsi BBM berlebih dan polusi udara

Dengan muatan yang berlebih, truk AMDK yang melanggar peraturan ODOL juga menyebabkan pemborosan BBM dikarenakan perbandingan berat dengan rasio kekuatan mesin jauh dari ideal.

Data Vehicle Emission Standard in Indonesia tahun 2020 dari UNEP/KPBB menunjukkan bahwa armada truk sebagai penopang utama angkutan barang di Indonesia adalah pengguna BBM terbesar kedua setelah sepeda motor.

Ketika terjadi overload atau beban berlebih pada kendaraan, guliran truk pun akan mengalami hambatan, sehingga membutuhkan lebih banyak BBM untuk dapat tetap bergerak dan mempertahankan kecepatan.

Karena itulah, makin banyak truk AMDK yang melanggar peraturan ODOL, makin besar pula jumlah BBM yang dibutuhkan.

Hal ini tidak hanya berdampak pada penggunaan BBM yang berlebih, namun juga berpotensi meningkatkan pencemaran udara yang turut berdampak pada masyarakat yang bertempat tinggal dekat dengan jalan raya dan industri AMDK.

Dengan adanya berbagai dampak negatif di atas, penertiban atas armada truk AMDK yang kerap melakukan pelanggaran ODOL perlu menjadi perhatian oleh seluruh pihak.

Dalam Investigative Report Over-dimension Overload Armada AMDK tahun 2021, disebutkan bahwa pembahasan mengenai solusi atas pelanggaran ODOL oleh armada AMDK telah dibahas oleh berbagai pihak termasuk Kementerian Perhubungan secara berulang kali sejak periode tahun 2010/2011.

Akan tetapi, hingga kini penerapan Zero ODOL serta penindakan tegas terhadap para perusahaan dan market leader AMDK yang terlibat dalam pelanggaran ODOL ini belum terealisasikan.

Untuk dapat mencegah berbagai kerugian lebih lanjut, kedua langkah tersebut penting untuk dipercepat pelaksanaannya dengan melibatkan tidak hanya pemerintah dan para stakeholders, namun juga masyarakat pengguna jalan, pemukim di sekitar kawasan industri AMDK, serta kegiatan usaha yang terdampak pelanggaran ODOL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini