News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SBMPTN 2022

Berapa Biaya UTBK-SBMPTN? Begini Cara Bayar Lewat ATM dan M-Banking

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga sedang melakukan trasaksi dimesin Anjungan Tunai Madiri (ATM) BCA di Gedung Menara BCA, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017). - Pembayaran biaya UTBK SBMPTN dilakukan di Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI menggunakan slip pembayaran. Simak cara bayarnya di sini.

- Input Kode Bayar.

- Input NISN.

- Tunggu konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya.

Baca juga: PENDAFTARAN UTBK-SBMPTN Tahun 2022: Simak Syarat, Jadwal dan Biaya Pendaftarannya

C. Pembayaran melalui Bank BTN

1. Pembayaran melalui ATM BTN

- Masukkan PIN ATM lalu pilih menu TRANSAKSI LAINNYA.

- Pada menu TRANSAKSI LAINNYA, pilih menu PEMBAYARAN.

- Pada menu PEMBAYARAN, pilih menu MULTIPAYMENT.

- Pada menu MULTIPAYMENT, pilih menu MULTIBILLER.

- Pada menu MULTIBILLER, pilih Kode Biller : UTBK 2020 : 00001.

- Masukkan Kode Bayar+NISN (18 digit angka) yang tercetak pada slip pembayaran biaya UTBK.

- Menu Konfirmasi Pembayaran.

- Cek kembali detail pembayaran (NAMA, KODE BAYAR, NISN dan NOMINAL).

- Bila sudah sesuai, pilih tombol YA.

- Transaksi selesai. Kemudian cetak Struk/Resi sebagai bukti pembayaran.

2. Pembayaran melalui BTN Mobile Banking

- Log in ke Mobile Banking Bank BTN.

- Masuk ke menu "Pembayaran".

- Kemudian pilih menu "Multibiller".

- Pada menu halaman multibiller pilih tujuan "UTBK-LTMPT" kemudian masukkan Kode Bayar+NISN (18 digit angka) pada kolom "IDPEL/No.MHS". Kemudian klik/tekan "KIRIM".

- Muncul halaman konfirmasi berupa Kode Bayar, NISN, Nama, Tanggal Lahir dan Nominal Pembayaran. Apabila telah sesuai, masukkan PIN Mobile Banking Bank BTN Anda dan dilanjutkan dengan pilih "KIRIM".

- Kemudian akan muncul halaman Konfirmasi jika Transaksi telah sukses. Bukti transaksi ini dapat disimpan (download).

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini