News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Duga Ada Keterlibatan Romahurmuziy dalam Pengurusan DAK dan DID Tahun 2018

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Romi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018.

Makanya, pada hari ini, Selasa (22/3/2022), tim penyidik KPK memeriksa terpidana perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2018.

Romi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Sementara, Romi setelah diperiksa memilih jurus diam seribu bahasa. Ia menghiraukan semua pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Baca juga: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Bungkam Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Suap DAK 2018

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali, Kamis (24/2/2022).

Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkaranya.

Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.

"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya.

Jejak Romahurmuziy dalam kasus DAK

Jika dilihat lagi pada Senin (3/12/2018), nama Romi disebut Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono dalam sidang mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini