Dalam persidangan Yaya, Puji dihadirkan sebagai saksi.
Yaya didakwa jaksa menerima suap dari sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran DAK dan DID dalam APBN tahun 2018.
Yaya juga disebut bekerja sama dengan mantan Anggota DPR Amin Santono yang didakwa serupa.
Puji mengaku mengenal Yaya sebagai teman satu kampus saat mengambil program doktoral di Universitas Padjadjaran.
Begitu pula Romi, yang satu almamater dengannya dan Yaya.
Tiba saatnya jaksa KPK melemparkan pertanyaan kepada Puji.
Jaksa menanyakan istilah "McLaren" yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Puji.
Namun, Puji mengaku istilah itu disebutkan oleh Romi.
"Pak Romi (yang) sebut Pak Yaya itu McLaren, artinya makelar, kan Pak Yaya di Kemenkeu tapi ngurus-ngurusin rekomendasi pilkada. Kan bukan urusan beliau," kata Puji saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Yaya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Puji mengungkap Yaya sering kali meminta bantuan Romi seputar urusan pilkada.
Baca juga: Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, KPK Kembangkan Kasus DAK 2018 Yaya Purnomo
Salah satunya, kata Puji, Yaya merekomendasikan anak dari Amin, Yosa Octora Santono, untuk maju dalam Pilkada Kuningan.
Seperti diketahui Yosa akhirnya maju Pilkada Kuningan 2018 dengan dukungan sejumlah partai, salah satunya PPP.
"Pak Yaya dua kali minta tolong (Romi), salah satunya anaknya Pak Amin itu," ucap Puji.
Tak berhenti di situ, jaksa menduga bila istilah "McLaren" itu tidak hanya ditujukan untuk Yaya.
Hal itu pun kemudian dibantah Puji.
"Spesifiknya ke Pak Yaya karena saya ngajak beliau. Di situlah (Romi bilang ke Yaya), 'Sampeyan ini kayak McLaren saja'," ucap Puji.
Puji kemudian tidak menjelaskan apakah kemudian Romi membantu Yaya berkaitan dengan dukungan PPP untuk calon-calon yang direkomendasikan Yaya.
Dia juga membantah adanya aliran uang ke PPP.