TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Romi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Makanya, pada hari ini, Selasa (22/3/2022), tim penyidik KPK memeriksa terpidana perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2018.
Romi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Sementara, Romi setelah diperiksa memilih jurus diam seribu bahasa. Ia menghiraukan semua pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Baca juga: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Bungkam Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Suap DAK 2018
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota.
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali, Kamis (24/2/2022).
Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkaranya.
Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya.
Jejak Romahurmuziy dalam kasus DAK
Jika dilihat lagi pada Senin (3/12/2018), nama Romi disebut Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono dalam sidang mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Dalam persidangan Yaya, Puji dihadirkan sebagai saksi.
Yaya didakwa jaksa menerima suap dari sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran DAK dan DID dalam APBN tahun 2018.
Yaya juga disebut bekerja sama dengan mantan Anggota DPR Amin Santono yang didakwa serupa.
Puji mengaku mengenal Yaya sebagai teman satu kampus saat mengambil program doktoral di Universitas Padjadjaran.
Begitu pula Romi, yang satu almamater dengannya dan Yaya.
Tiba saatnya jaksa KPK melemparkan pertanyaan kepada Puji.
Jaksa menanyakan istilah "McLaren" yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Puji.
Namun, Puji mengaku istilah itu disebutkan oleh Romi.
"Pak Romi (yang) sebut Pak Yaya itu McLaren, artinya makelar, kan Pak Yaya di Kemenkeu tapi ngurus-ngurusin rekomendasi pilkada. Kan bukan urusan beliau," kata Puji saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Yaya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Puji mengungkap Yaya sering kali meminta bantuan Romi seputar urusan pilkada.
Baca juga: Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, KPK Kembangkan Kasus DAK 2018 Yaya Purnomo
Salah satunya, kata Puji, Yaya merekomendasikan anak dari Amin, Yosa Octora Santono, untuk maju dalam Pilkada Kuningan.
Seperti diketahui Yosa akhirnya maju Pilkada Kuningan 2018 dengan dukungan sejumlah partai, salah satunya PPP.
"Pak Yaya dua kali minta tolong (Romi), salah satunya anaknya Pak Amin itu," ucap Puji.
Tak berhenti di situ, jaksa menduga bila istilah "McLaren" itu tidak hanya ditujukan untuk Yaya.
Hal itu pun kemudian dibantah Puji.
"Spesifiknya ke Pak Yaya karena saya ngajak beliau. Di situlah (Romi bilang ke Yaya), 'Sampeyan ini kayak McLaren saja'," ucap Puji.
Puji kemudian tidak menjelaskan apakah kemudian Romi membantu Yaya berkaitan dengan dukungan PPP untuk calon-calon yang direkomendasikan Yaya.
Dia juga membantah adanya aliran uang ke PPP.