News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bos Investasi Bodong Fahrenheit Sudah Ditetapkan Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Investasi Bodong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada bos investasi ilegal melalui aplikasi robot trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto. 

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyampaikan bahwa Hendry Susanto ditetapkan tersangka seusai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan cukup unsur kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ma'mun kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Status Perkara Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Baca juga: Buka Posko Pengaduan, Korban Robot Trading Fahrenheit Bisa Hubungi Hotline Ditreskrimsus Polda Metro

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan ada pimpinan aplikasi robot trading Fahrenheit lainnya.

Nantinya, penyidik bakal terus memeriksa Hendry Susanto.

"Kita masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yang lain. Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman ya," pungkasnya.

Baca juga: Deretan Mobil Mewah Aset Robot Trading Fahrenheit Disita Polisi, Ada Lexus Hingga Fortuner

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Namun, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.

"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.

Baca juga: Jerat Tipu Bos Robot Trading Fahrenheit yang Rugikan hingga Rp 5 Triliun, Duduk Diam Dapat Duit

Whisnu hanya menjelaskan bahwa Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.

Menurutnya, pelaku kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini