2.Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kelompok ujian Campuran.
Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
Persyaratan
1. Memiliki Akun LTMPT yang sudah permanen.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022).
Catatan:
Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
- Foto terbaru (berwarna);
- Stempel/cap sekolah;
- Tanda tangan Kepala Sekolah.
4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2020 dan 2021 atau lulusan Paket C tahun 2020 dan 2021 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022).
Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
5. Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2020, 2021, dan 2022