News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Kabar Gembira dari Pemerintah, Puasa Tahun Ini Boleh Salat Tarawih di Masjid hingga Mudik

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Warga muslim menunaikan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan shalat Jumat, salat Tarawih dan shalat Ied dengan saf rapat di masjid dengan pertimbangan pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol COVID-19.

Wiku memastikan pemerintah akan segera mengumumkan boleh atau tidaknya mudik lebaran.

"Pemerintah akan mengumumkan update kebijakannya terkait hal ini apabila sudah siap," lanjut dia.

Ahli epidemiologi sekaligus Peneliti Global Security dari Griffith University Australia, Dicky Budiman memprediksi masyarakat bisa mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Kendati demikian, Dicky menyebut perlu ada aturan yang jelas dalam mengatur aktivitas mudik.

Misalnya, dari persyaratan sudah divaksinasi lengkap hingga masih menerapkan PPKM berlevel.

"Bisa, tentu dengan kebijakannya harus jelas dari awal, bahwa yang mudik harus sudah vaksin dua dosis, kemudian dalam masa proteksi.Atau sudah mendapat booster, tidak bergejolak (situasi Covid-19), tidak ada kasus kontak, jauh lebih aman saat ini," kata Dicky kepada Tribunnews.com, Senin (7/3).

Baca juga: Masjid Agung At-Tin Siap Gelar Salat Tarawih Berjemaah, Tapi Tunggu Aturan Pemerintah

Menurut dia, menuju masa transisi pandemi, vaksinasi dosis lengkap menjadi syarat orang bisa berpergian.

Dicky pun menyarankan arus mudik bisa dilakukan pada wilayah asal dan dituju maksimal PPKM level 2.

"Yang ada menerapkan masa transisi dengan era baru, bahwa berpergian harus divaksinasi.Orang yang berpergian bukan ke daerah yang sedang bergejolak Covid-19 atau dari daerah yang bergejolak," jelas Dicky.

Dicky berpendapat, masyarakat mampu menikmati ibadah shalat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini.

Khususnya pada wilayah PPKM level 1 dan 2.

Namun, tentu masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan saat beribadah. J

ika ke depannya penanganan Covid-19 terus membaik, Dicky optimis warga tak perlu menjaga jarak lagi saat shalat.

"Aktivitas PPKM 1-2 bisa dinikmati dengan tarawih tentu tetap memakai masker, status vaksinasi menjadi syarat.

Baca juga: Pemerintah Segera Umumkan Diperbolehkannya Tarawih dan Buka Puasa Bersama Selama Ramadan

Saya kira jika cakupan vaksinasi sudah minimal 70 persen dua dosisnya, rumah sakit tidak ada masalah, tren Covid-19 menurun, bisa tidak berjarak shaf-nya," jelas dia. (tribun network/fahdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini