Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutannya terhadap Munarman atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022) hari ini.
"Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, kepada majelis hakim, jaksa juga meminta agar perkara ini segera diputuskan serta menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari Munarman.
Baca juga: Dalam Repliknya, Jaksa Sebut Nota Pembelaan Munarman Tak Didasari Fakta Lengkap
Hal tersebut karena menurut jaksa, pleidoi dari Munarman tidak objektif dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang lengkap.
"Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan supaya majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini untuk (satu) menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa," ucap jaksa.
Pleidoi Munarman Tak Objektif
Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman tak didasari pada fakta-fakta yang lengkap sebagaimana yang ada di dalam proses persidangan.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat, dan alat bukti rekaman," kata jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam pleidoinya yang setebal 458 halaman telah menyimpulkan seluruh pernyataan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Bahkan, pernyataan Munarman dalam pleidoi dinilai jaksa hanya dirangkai sesuai dengan keinginan pribadi tanpa didukung fakta yang objektif
"Sehingga, kesimpulan analisa fakta maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," ucap jaksa.
Atas hal tersebut, jaksa menyatakan, tidak menanggapi lagi beberapa poin yang turut dituangkan Munarman dalam pleidoinya.