Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutannya terhadap Munarman atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022) hari ini.
"Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, kepada majelis hakim, jaksa juga meminta agar perkara ini segera diputuskan serta menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari Munarman.
Baca juga: Dalam Repliknya, Jaksa Sebut Nota Pembelaan Munarman Tak Didasari Fakta Lengkap
Hal tersebut karena menurut jaksa, pleidoi dari Munarman tidak objektif dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang lengkap.
"Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan supaya majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini untuk (satu) menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa," ucap jaksa.
Pleidoi Munarman Tak Objektif
Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman tak didasari pada fakta-fakta yang lengkap sebagaimana yang ada di dalam proses persidangan.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat, dan alat bukti rekaman," kata jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam pleidoinya yang setebal 458 halaman telah menyimpulkan seluruh pernyataan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Bahkan, pernyataan Munarman dalam pleidoi dinilai jaksa hanya dirangkai sesuai dengan keinginan pribadi tanpa didukung fakta yang objektif
"Sehingga, kesimpulan analisa fakta maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," ucap jaksa.
Atas hal tersebut, jaksa menyatakan, tidak menanggapi lagi beberapa poin yang turut dituangkan Munarman dalam pleidoinya.
Pihaknya, menegaskan akan tetap pada amar tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang, Senin (14/3/2022) lalu dan menolak seluruh pleidoi dari Munarman.
"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya, tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," tukas jaksa.
Pembelaan Munarman
Dalam nota pembelaannya, Munarman menyebut dirinya telah dijadikan target untuk dipenjarakan. Padahal kata dia, ia sama sekali tak punya hubungan dengan terorisme.
Bahkan kesan sebagai target untuk dipenjarakan disebutnya sangat kental lantaran dakwaan dan tuntutan yang disampaikan tak memuat bukti apapun terkait keterlibatannya dalam kegiatan terorisme.
"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman di persidangan, Senin (21/3/2022).
Modus operandi fitnah itu disebut telah dikondisikan tanpa malu. Bahkan ada pihak yang membuat cerita sendiri demi menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana terorisme.
Dituntut 8 Tahun Bui
Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.