Diketahui dalam perkara ini, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hingga mengakibatkan luka-luka.
"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa Faizal Putrawijaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Tak cukup di situ, Napoleon jaksa juga menyatakan kalau Napoleon melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia atau tinja yang sudah disiapkan dalam kantong bungkusan plastik.
Tak berlangsung lama kata jaksa, tangan Napoleon yang sudah memegang kotoran manusia itu langsung dipukul dengan keras ke bagian wajah M. Kece.
"Tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece terbentur ke tembok," sebut jaksa Faizal.
Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.