News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Badan Legislasi DPR Jawab soal RUU TPKS yang Terlalu Lama Disahkan

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Kamis (24/3/2022).

Ketua Baleg DPR RI Andi Supratman Agtas menjelaskan alasan mengapa pihaknya dan pemerintah baru memulai pembahasan ini.

"Kenapa ini jadwalnya terlalu lama ya pengesahan, semata-mata hanya karena soal mekanisme yang harus kita tempuh supaya kita menghindari cacat formil dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ujar Supratman di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan.

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Akan Dilakukan Badan Legislasi DPR

Politikus Gerindra itu berharap rapat kerja ini merupakan jawaban DPR desakan publik soal RUU ini.

"Saya berharap mudah-mudahan dengan rapat kerja ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Supratman.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR Abdul Wahid mengatakan, RUU TPKS akan menjadi jawaban atas permasalahan kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi.

RUU TPKS, dikatakan Abdul, mengatasi kesulitan masyarakat untuk memperoleh keadilan hukum terkait kasus kekerasan seksual, karena selama ini belum ada undang-undang yang bersifat khusus dan berpihak pada korban kekerasan seksual.

"DPR sangat menaruh perhatian sehingga berinisiatif menyusun RUU TPKS ini," kata Wahid.

Diketahui, RUU TPKS telah disahkan menjadi inisiatif DPR RI dan dilakukan bersama pemerintah agar dapat disahkan menjadi produk undang-undang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini