News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Jokowi Dinikahi Anwar Usman

Koalisi Selamatkan MK: Pernikahan Anwar Usman-Adik Jokowi Sarat Potensi Konflik Kepentingan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idayati bersama Anwar Usman dan Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik Presiden RI Joko Widodo, Idayati, menjadi sorotan publik.

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai pernikahan itu akan menjadi ujian sikap kenegarawanan Ketua MK.

"Potensi benturan kepentingan bakal jadi masalah krusial kelak karena terbentuknya relasi semenda antara Ketua MK dengan Presiden," kata koalisi dalam keterangan pers dikutip dari situs Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (25/3/2022).

"Sederhananya publik akan bertanya, bagaimana sikap dan objektivitas Ketua MK saat menyidangkan perkara-perkara pengujian undang-undang, di saat yang sama ia memiliki relasi kekeluargaan dengan Presiden?" imbuh koalisi.

Baca juga: Secara Etika Profesi, Moral dan Prinsip Keadilan, Anwar Usman Wajib Mundur dari Ketua MK

Baca juga: Muncul Desakan Ketua MK Anwar Usman Mundur karena Akan Nikahi Adik Jokowi, Apa Kata Jubir MK?

Koalisi mengingatkan bahwa MK belakangan ini tengah dideru perkara-perkara pengujian undang-undang yang sarat muatan politis, termasuk di antaranya UU IKN dan UU MK.

Koalisi menilai MK juga sedang dalam fase juristocracy, yakni ekspansi lembaga kekuasaan kehakiman untuk mengadili perkara yang memiliki unsur politis. 

"Kondisi ini akan membawa implikasi yang fatal tatkala hakim terperangkap benturan kepentingan," ujar koalisi.

Menurut koalisi, paling tidak ada dua aturan yang berpotensi dilanggar bila Anwar Usman tidak segera mengambil sikap yang bijaksana sebagai seorang negarawan.

Baca juga: Kepala Bappenas Gugat Cerai Istri, Dua Kali Mediasi Deadlock, Nurhayati Berharap Bisa Rujuk

Pertama, terkait Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Pasal 17 ayat (4) berbunyi “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.” 

Sementara, Pasal 17 ayat (5) berbunyi “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.” 

"Perlu ditegaskan juga bahwa terdapat konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) yaitu bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata koalisi.

Kedua, terkait Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Koalisi menjelaskan, dalam perspektif peraturan a quo, terdapat dua prinsip pokok yang rawan benturan kepentingan dan berpotensi dilanggar, yakni prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan. 

Koalisi menyebut independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. 

"Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara," kata mereka.

Idayati, Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. (Tribun Mataram)

Atas dasar itu, jika nantinya terjadi pernikahan Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, maka Koalisi Masyarakat Selamatkan MK mendesak agar Ketua MK mengundurkan diri dari jabatannya.  

"Sebab jika tidak, hal tersebut tentu akan berimplikasi pada independensi dan imparsialitasnya sebagai hakim konstitusi yang berujung pada kualitas putusan yang tidak adil dan baik," ujar koalisi.

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi terdiri dari tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Mereka adalah ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selain itu, ada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Konsitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Baca juga: Harta Kekayaan Ketua MK, Anwar Usman yang Akan Nikahi Adik Jokowi, Naik Rp 21 M dalam Setahun

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan enggan berkomentar ihwal desakan agar Anwar Usman mundur dari jabatan Ketua MK.

Ia tidak bisa berbicara terlalu jauh terkait rencana pernikahan Anwar Usman dan Idayati.

"Soal pernikahan, urusan pribadi Pak Anwar Usman, sehingga saat ini, saya tidak punya tugas dan kewenangan apapun untuk menyampaikan tanggapan," kata Fajar kepada Tribunnews.com, Selasa (22/3/2022).

Fajar mengatakan, Anwar nanti akan menyampaikan secara langsung soal kabar pernikahannya dengan Idayati.

"Termasuk merespons tanggapan publik perihal kaitannya dengan kedudukan sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini