Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan narapidana narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan, Jumat (25/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022 perihal Persetujuan Pemindahan Sembilan Narapidana atas nama Mahidin bin Bujang dkk.
Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie, menegaskan jajarannya mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melakukan pemindahan narapidana demi mewujudkan tiga kunci pemasyarakatan maju sebagaimana digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Pengacara Senior OC Kaligis Hirup Udara Bebas
Ia juga memastikan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat.
“Pengawalan pemindahan dilakukan oleh enam petugas Pemasyarakatan, enam anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, dan dua anggota satuan Patroli Jalan Raya Polda Lampung,” terangnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (26/3/2022).
Sebelum dipindahkan, pihak lapas telah memastikan berkas-berkas narapidana yang dipindahkan telah lengkap.
Keluarga narapidana serta hakim pengawas dan pengamat juga telah diinformasikan terkait pemindahan ini.
“Kami lakukan pemindahan narapidana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dengan melampirkan surat keterangan rapid antigen. Alhamdulillah, pemindahan berlangsung aman, lancar, dan tertib. Situasi di lapas juga tetap kondusif,” kata Tetra.