TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menilai vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik tidaklah relevan.
Menurutnya status pandemi saat ini relatif terkendali.
Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen dari target.
Sehingga menurut Netty tingkat herd immunity (kekebalan) sudah lebih tinggi.
“Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik," kata Netty, dikutip dari laman DPR.RI, Senin (28/3/2022).
Menurutnya akan ada ketimpangan vaksin di kota dan desa nantinya.
Baca juga: 20 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster Covid-19
Kebijakan tersebut akan membuat orang kota yang akan mudik mencari vaksin ketiga.
Ia menilai lebih baik persediaan vaksin diberikan ke daerah yang cakupan vaksinya rendah.
"Lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah- yang cakupan vaksinasinya masih rendah,"
"Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali,” usulnya.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Swab Antigen Jadi Syarat Mudik Masyarakat yang Belum Booster
Lebih lanjut, status pandemi yang relatif terkendali dapat dilihat dari dilonggarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah.
"Misalnya, PCR dan rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap,"
"Anak-anak di bawah enam tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen,"
"WNA dan pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina," ujar Netty.
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster, Akses PeduliLindungi atau Datang ke Fasilitas Kesehatan
Terlebih agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah.
Jadi menurut Netty tidaklah relevan jika pemerintah mewajibkan vaksin booster untuk menjadi syarat mudik.
Ia menilai syarat tersebut membebani masyarakat.
"Jadi aneh dan kurang relevan kalau tetiba pemerintah seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik,"
"Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron," katanya.
Baca juga: Booster Jadi Syarat, Satgas Covid-19 Bantah Pemerintah Larang Mudik Secara Halus
Lebih lanjut, Netty meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi.
"Lebih baik kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik ini dievaluasi sebelum diterapkan,"
"Ingat ya, vaksin booster itu sifatnya tidak wajib tapi sebagai pilihan sebagaimana pernyataan dari Kemenkes,"
"Jadi aturan mudik cukup vaksin dosis lengkap dan tetap menjaga prokes saja," pungkas Netty.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Beri Penjelasan
Diwartakan Tribunnews.com, Juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan alasan mudik wajib vaksin booster.
Ia mengatakan beda alasan syarat nonton MotoGP Mandalika dengan mudik.
Mobilitas mudik dinilai lebih masif ketimbang acara MotoGP Mandalika.
Sehingga perlu vaksinasi booster untuk mengurangi risiko jika tertular Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Tanggapan Epidemiolog
Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk meningkatkan kekebalan imunitas masyarakat karena puluhan juta orang akan mudik tahun ini.
Diwajibkannya vaksinasi booster tentu memiliki pertimbangan yang jelas.
''Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan yang lebih tinggi,"
"Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19,'' kata Nadia, dikutip Senin (28/3/2022).
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster yang Kini Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Lebih lanjut ia mengatakan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik tahun ini berjumlah sekitar 80 juta orang.
Hal tersebut berdasarkan survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika.
Dimana penonton dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.
Dengan demikian, lanjut Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Rina Ayu Panca Rini)