News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Penajam Paser Utara

KPK Soal Pemanggilan Andi Arief: Kami Kirim ke Alamat Rumah di Cipulir

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada hari ini, Senin (28/3/2022).

Andi Arief sebelumnya tidak merasa dipanggil tim penyidik untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Hari ini benar kami memanggil saksi atas nama Andi Arief, di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Ali mengatakan, surat pemanggilan terhadap Andi Arief dikirimkan ke alamat rumah yang berada di daerah Cipulir, Jakarta Timur.

"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24. Alamat yang kami miliki ada di Cipulir," katanya.

Jika Andi Arief merasa belum menerima surat pemanggilan, lanjut Ali, sebaiknya ia disarankan menyampaikan hal tersebut kepada tim penyidik.

Tim penyidik KPK nantinya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Andi Arief.

"Yang pasti kami bahwa kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat tersebut sudah diterima di alamat yang kami sampaikan tadi itu, di Kecamatan Cipulir," kata Ali.

Ali memastikan tiap saksi yang dipanggil tim penyidik sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Dia mengharapkan dari saksi yang dipanggil dapat memberikan keterangan agar membuat lebih terang perkara yang tengah disidik.

Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi, Andi Arief Panggil Balik Jubir KPK ke DPP Partai Demokrat

"Sehingga kalau kemudian ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini ataupun merasa tidak tahu, silakan kooperatif hadir, kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik, sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya," kata dia.

"Prinsipnya tentu kami berharap siapapun ketika dipanggil oleh tim dari KPK kooperatif hadir memenuhi pangilan dan sampaikan apa yang dia ketahui, dia rasakan, dia alami di hadapan tim penyidik tentunya," tukas Ali.

Sebelumnya, Andi Arief mengklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK. 

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?" tulis Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/1/2022). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini