News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terus Selisik Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap DAK Lampung Tengah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami peran eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Penyelidikan dari perkara dugaan tindak Lampung Tengah saat ini masih terus dilakukan ya, proses penyelidikan itu tentu kan mencari peristiwa pidana, apakah ada peristiwa pidana, dan kemudian itu pidana korupsi menjadi kewenangan KPK, maka tentu akan diteruskan atau ditingkatkan pada proses berikutnya atau pada proses penyidikan begitu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Salah satu pengumpulan bukti yakni melalui petikan putusan Azis Syamsuddin dalam perkara suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Perkara dimaksud telah membuat Azis Syamsuddin diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini masih terus dilakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan lampung tengah yang dimaksud," katanya.

"Adapun kemudian putusan mengenai Azis Syamsuddin di perkara sebelumnya di Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum, tentu ini menjadi dasar nantinya di dalam penambahan informasi, dan data dalam proses penyelidikan yang akan kami lakukan," kata Ali.

Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Majelis hakim juga mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama 4 tahun ke depan.

Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK APBN Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza tidak dijadikan tersangka oleh KPK. 

Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini