TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
Biasanya, umat Muslim akan menyambutnya dengan mengucapkan kalimat Marhaban Ya Ramadhan akan sering terdengar.
Baca juga: Tips Sehat Berpuasa agar Tetap Bugar: Batasi Kafein, Perbanyak Air Mineral
Lantas, apa sebenarnya arti Marhaban Ya Ramadhan?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Marhaban mempunyai arti "selamat datang".
Sementara itu, kata marhaban diambil dari kata raheb yang berarti luas/lebar, dikutip dari quraishshihab.com.
Marhaban diucapkan kepada tamu untuk menggambarkan bahwa tamu disambut dengan hati lapang penuh kegembiraan.
Raheb juga dapat berarti tempat perhentian musafir untuk memperbaiki kendaraan dan mengambil bekal perjalanan.
Dari kedua makna tersebut dapat disimpulkan, pengucap Marhaban menilai bahwa bulan Ramadhan adalah tamu agung yang disambut dengan kegembiraan dan lapang dada didasarkan oleh kesadaran bahwa melalui bulan ini kita dapat memperbaiki apa yang salah dari sikap dan kelakuan kita serta mengambil bekal perjalanan menuju ke akhirat.
Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2022? Muhammadiyah Tetapkan 2 April, BRIN Ungkap Potensi Tak Bersamaan
Hukum Puasa Ramadhan
Dalam Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dijelaskan mengenai hukum puasa Ramadhan, yakni:
1. Orang yang Wajib Berpuasa
Hukum Puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.
Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Seperti dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa Ramadhan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
2. Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)
3. Orang yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa
Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
- Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
- Orang yang sedang bepergian (musafir).
4. Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
- Orang yang sakit menahun.
- Perempuan hamil.
- Perempuan yang menyusui.
Baca juga: Tips Khatam Al-Quran dalam 1 Bulan Selama Ramadhan 2022
Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan
- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat
- Berbohong
- Memfitnah
- Berkata kotor
- Membuat gaduh
- Berkelahi
- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
- Makan, minum serta merokok
- Melakukan hubungan seksual suami istri
- Muntah dengan sengaja
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
Informasi Ramadhan 2022 Lainnya
(Tribunnews.com/Widya)