News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gorden Rumah Dinas DPR

ICW Ungkap Potensi Kecurangan Rp 48 Miliar Dalam Pengadaan Gorden DPR RI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Wana Alamsyah menduga adanya potensi kecurangan dalam rencana pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya potensi kecurangan dalam rencana pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI tahun anggaran 2022.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, potensi kecurangan itu didasari karena tidak adanya penerpan prinsip efektifitas dan efisiensi oleh DPR RI terkait penggantian gorden tersebut.

"Pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan," kata Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Terlebih dalam rencana penggantian gordyn ini, DPR RI menganggarkan alokasi yang besar yakni senilai Rp 48 Miliar.

Baca juga: Politisi PAN Minta Dana Miliaran Rupiah untuk Beli Gorden Dialihkan untuk Warga Terdampak Pandemi

"Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gordyn di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

Di mana berdasarkan penelusuran pihaknya, setidaknya ada empat temuan berkaitan dengan pengadaan gorden oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.

Di mana kata dia, berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) diketahui bahwa pagu anggaran untuk penggantian gordyn tersebut dialokasikan sebesar Rp48,75 miliar.

Baca juga: Deretan Renovasi yang Pernah Dianggarkan oleh DPR: dari Toilet, Pagar, hingga Gorden

Namun, di dalam rincian pengadaan dengan judul 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' itu tidak terdapat informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan.

"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa terkait transparansi informasi," kata dia.

Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tender tertentu.

Kata Alamsyah, jika sesuai dengan informasi yang terdapat di dalam LPSE DPR RI, waktu pembuatan tender dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022.

Kendati demikian, hingga saat ini prosesnya sedang berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Baca juga: DPR Sebut Gorden Rp 48 Miliar Produk Dalam Negeri, Formappi Ingatkan Tak Bisa Jadi Pembenaran

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini