News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Pelayanan Air Minum dalam Pembangunan Daerah

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, penyediaan air minum merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus disediakan pemerintah.

Teguh mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengintegrasikan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dalam dokumen perencanaan daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sehingga nantinya dapat diprioritaskan penganggarannya dalam APBD.

“Penyediaan dan pengelolaan air minum merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang penyelenggaraannya dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan diprioritaskan perencanaan serta penganggarannya di daerah,” kata Teguh dalam pembukaan Workshop Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah National Urban Water Supply Project (NUWSP), yang digelar Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri , Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan Teguh, mutu dan kualitas penyelenggaraan SPM Bidang Air Minum dijamin dengan terbitnya Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dan Permenpupr Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Teguh menambahkan, dalam pelaksanaan Program Pengelolaan dan Pengembangan SPAM provinsi, terdapat 3 (tiga) subkegiatan yang paling banyak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yaitu Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM, Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan dan Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaikan SPAM.

Baca juga: Hasilkan Kebijakan Publik yang Optimal, Kepala BSKDN Kemendagri Tekankan Pentingnya Riset & Inovasi

Sedangkan di kabupaten/kota, subkegiatan yang paling banyak dilaksanakan adalah Pembangunan Unit SPAM untuk Jaringan Perpipaan Perkotaan dan Penyusunan Rencana Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM.

“Pengelolaan air minum di daerah tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. Berbagai kebijakan telah diterbitkan untuk mewujudkan BUMD Air Minum yang kompetitif dengan good corporate governance, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” imbuh Teguh.

Lebih lanjut disampaikan Teguh, permasalahan yang ditemui dalam penyelenggaraan BUMD Air Minum dan pengelolaan air minum oleh perangkat daerah diantaranya seperti perangkat daerah dan BUMD Air Minum tidak berkoordinasi dalam menyusun perencanaan kegiatan tahunan, kerjasama BUMD dengan swasta belum terbangun dengan baik, pengelolaan SPAM di daerah belum mendapatkan alokasi anggaran yang memadai perangkat daerah cenderung tidak fokus dalam merencanakan program SPAM.

“Karena itu, guna menyelaraskan kebijakan, mengidentifikasi permasalahan perencanaan dan penganggaran serta memfasilitasi perumusan rencana program, kegiatan, dan anggaran air minum di daerah, Ditjen Bina Bangda Kemendagri melaksanakan Workshop Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah National Urban Water Supply Project (NUWSP) pada 28 Maret 2022 hingga 31 Maret 2022,” ucap Teguh.

Program NUWSP merupakan bagian dari kerangka National Urban Water Supply (NUWAS). Program NUWSP adalah kolaborasi Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia dalam upaya pemenuhan akses universal layanan air minum, khususnya di wilayah perkotaan.

Melalui kerjasama ini, Pemerintah akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dan PDAM untuk dapat meningkatkan dan memperluas cakupan pelayanan air minum perpipaan bagi masyarakat perkotaan, termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembiayaan Proyek NUWSP berasal dari pinjaman Bank Dunia/IBRD yang digunakan untuk mendukung dana Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Wagub DKI: Pemindahan Ibu Kota Antisipasi Kenaikan Permukaan Air Laut, Kurangi Macet dan Banjir 

Teguh menyampaikan tantangan dalam mengimpementasikan kebijakan air minum di daerah yakni dari aspek perencanaan, program dan kegiatan daerah terkait air minum belum sepenuhnya mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDG’s) dan pemenuhan SPM, karena kurangnya sinkronisasi kebijakan, program, dan kegiatan dengan target dan prioritas pembangunan nasional dan daerah.

“Di samping itu, karena adanya keterbatasan APBD maka membutuhkan sumber pendanaan alternatif, supaya layanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik. Berdasarkan data RKPD Tahun 2022 provinsi dan kabupaten/kota dalam SIPD, jumlah kegiatan pengelolaan SPAM di daerah pada Tahun 2022 mengalami peningkatan demikian pula dengan indikasi anggarannya, setelah mengalami penurunan yang cukup signifikan pada Tahun 2020 karena Pandemi Covid-19,” ujar Teguh.

Di sisi lain, Teguh menekankan, berdasarkan data APBD Tahun 2022, terdapat penurunan jumlah anggaran dari pagu indikasi RKPD ke pagu APBD sebesar 33,6%. Selain itu, terjadi juga pengurangan jumlah subkegiatan dalam Program Pengelolaan SPAM.

Oleh karena itu, lanjut Teguh, beberapa rekomendasi berikut perlu menjadi perhatian bersama, supaya konsistensi perencanaan dan penganggaran terjaga: melakukan sinkronisasi rencana bisnis BUMD Air Minum dengan rencana pembangunan daerah, melakukan perubahan tarif air minum di daerah sesuai Permendagri No. 21 Tahun 2020.

“Kemudian perlu dilakukan penguatan akses BUMD air minum pada sumber pendanaan non-publik. Mendorong pemerintah daerah yang sedang atau akan menyusun RPJMD/Perubahan RPJMD untuk menjadikan pelayanan air minum sebagai prioritas pembangunan daerah,” kata Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini