Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Keterangan Andi Arief dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap dalam kasus ini.
"Informasi dari saksi (Andi Arief) sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Andi Arief seharusnya diperiksa pada Senin (28/3/2022).
Baca juga: KPK Peringatkan Andi Arief Kooperatif Terkait Penyidikan Kasus Bupati PPU
Bukannya hadir, dia malah protes di Twitter karena menilai tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK.
Namun, KPK ngotot sudah memberikan surat panggilan ke Andi Arief.
KPK bahkan sudah menerima surat tanda terima dari pemanggilan itu.
Lembaga antikorupsi bakal memanggil ulang Andi Arief.
KPK berharap dia kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ali.
Sebelumnya, Andi Arief melakukan aksi protes di Twitter karena dipanggil KPK.
Dia menilai ada kesalahan dari pemanggilannya.
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya," tulis Andi Arief dalam akun Twitter @Andiarief, Senin (28/3/2022).
Andi bingung dengan pemanggilannya.
Dia menilai KPK salah sebut nama terkait pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara.
Andi tidak terima dengan pemanggilannya.
Dia telah mengadukan hal tersebut ke Komisi III DPR.