Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menjelaskan soal dugaan aliran dana ke elite Partai Demokrat dalam kasus suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.
Dia mengatakan, pemanggilan terhadap Andi Arief sebagai saksi untuk Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang sudah berstatus tersangka bertujuan untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani KPK.
"Kami tentu dalam rangka penyidikan, kita kan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan, dan bukti-bukti," kata Firli usai Rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Sebagai Tersangka
Firli menyebut, hasil keterangan dan bukti-bukti akan membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.
Termasuk kemungkinan sosok yang akan menjadi tersangka baru.
Di sisi lain, Firli belum dapat memastikan pihaknya akan kembali memanggil Andi yang sebelumnya sempat mangkir.
Diketahui, Andi Arief tak memenuhi panggilan KPK karena mengaku tak menerima surat panggilan kepada dirinya.
"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," ujarnya.
Baca juga: Pemanggilan Andi Arief Dituding Tekan Oposisi, Ini Jawaban KPK
Sebelumnya, Andi Arief mengklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK.
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?" tulis Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/1/2022).
Dalam cuitan selanjutnya, Andi Arief juga menuding jubir KPK sudah membuat berita hoaks.
Andi Arief menunggu permintaan maaf dari jubir KPK.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," kata dia.
Tak hanya itu, Andi Arief mengaku sudah melaporkan kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat.
Andi Arief meminta anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat untuk memanggil jubir KPK.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing yakni Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, Plt. Sekda Kabupaten PPU, Muliadi.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.