TRIBUNNEWS.COM - Segera cek status bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan simak kategori penerimanya berikut ini.
Bantuan perlindungan sosial (bansos) PKH masih disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bansos PKH diberikan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek penerima bansos PKH secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH pada Maret 2022 telah memasuki tahap pencairan di kuartal pertama.
Untuk mencairkan dana bansos PKH, bisa melalui mesin ATM dan E-warong.
Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap I, Cair Maret 2022
Baca juga: CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Maret 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id
Cek Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Jadwal Pencairan Bansos PKH:
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Segera Login Menggunakan Data KTP!
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM di Bank BRI, Lengkapi Syarat Dokumen dan Ambil Antrean di Reservasi Online
Rincian Daftar Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022