News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Mantan Stafsus Bantah Terawan Mengiklankan Diri soal Terapi Cuci Otak, Minta Pembuktian IDI

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan staf khusus dokter terawan dr Jajang Edy Prayitno Sp,B dan dr James Allan Rarung, Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terawan dinilai telah melakukan pelanggaran berat (serious ethical missconduct) terhadap beberapa hal. 

Satu di antaranya terkait Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi 'cuci otak'.

Kolase dr Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (Kolase foto Tribunnews)

IDI mengklaim Terawan mengiklankan diri terkait metodenya tersebut. 

Selain itu Terawan juga diduga telah menarik biaya yang besar. 

Mantan staf khusus dr Terawan, Jajang Edy Prayitno pun membantah adanya pernyataan tersebut. 

Jajang menilai IDI merasa paling benar sendiri.

Baca juga: IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa

Baca juga: Alasan Komisi IX DPR Tunda Rapat Bahas Pemberhentian Terawan, IDI Belum Siap

Bahkan dia menantang IDI untuk mencari jejak digital yang membuktikan bahwa dokter terawan telah mengiklankan metodenya. 

"Coba anda cari jejak digital manapun kalau dr. terawan mengiklankan diri. Tidak ada itu," kata Jajang, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Rabu (30/3/2022).

"Semua yang ada itu testimoni-testimoni keberhasilan penanganan dr terawan terhadap beberapa masyarakat yang melakukan tindakan DSA."

"Nggak ada maksud mengiklankan diri," jelasnya.

Lebih lanjut, Jajang juga menilai IDI melakukan tebang pilih. 

Dimana menurutnya, IDI terlalu keras dengan anggotannya sendiri. 

Jajang mengatakan banyak dokter luar yang mengiklankan diri di Indonesia. 

Tetapi tidak diberi sanksi tegas oleh IDI. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini