News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Mantan Stafsus Bantah Terawan Mengiklankan Diri soal Terapi Cuci Otak, Minta Pembuktian IDI

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan staf khusus dokter terawan dr Jajang Edy Prayitno Sp,B dan dr James Allan Rarung, Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022

Tetapi tidak diberi sanksi tegas oleh IDI. 

"Kalau orang luar mereka diem, kalau sama anggotanya sendiri galaknya nggak ketulungan,"

"Marwah IDI sebenarnya melindungi anggota, bukan memvonis anggota," tegasnya. 

Baca juga: Terkait Pemecatan Terawan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni: Kami Akan Panggil IDI

Baca juga: Kemenkes Siap Bantu Mediasi Polemik Pemberhentian Dokter Terawan dengan IDI

Dr Terawan Agus Putranto, eks Menteri Kesehatan yang kini dipecat dari IDI (kolase tribunnews)

Adapun dalam tayangan YouTube tvOneNews pada Selasa (29/3/2022), bertajuk Penjelasan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 Soal Pemberhentian Terawan, Jajang berdebat sengit dengan Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 James Allan Rarung. 

Allan mengakui, masalah ini memang berawal dari DSA.

Namun yang menjadi dasar yaitu keputusan MKEK tanggal 12 Februari tahun 2018 yaitu terkait pelanggaran etika. 

Ia menjelaskan, pelanggaran etika yang dilakukan Terawan adalah soal mengiklankan diri mengenai teknik DSA. 

Selain itu Terawan juga diduga telah menarik biaya yang besar. 

"Itu tidak boleh, dan sebenarnya perlu dibuktikan, tapi di beberapa undangan tidak hadir," katanya.

Pelanggaran etika lain adalah dokter terawan menjanjikan hasil di teknik ini.

Dimana dalam etika kedokteran menurut Allan itu tidak diperbolehkan

Terawan Mangkir Dari Panggilan IDI

Lebih lanjut Allan mengatakan, Terawan sebenarnya dipanggil beberapa kali, akan tetapi ia tidak hadir.

"Sebenarnya, kami selalu berusaha untuk memberikan pembelaan. Tapi disini, dr terawan melakukan di luar,"

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini