News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

IDI Segera Tindaklanjuti Proses Pemecatan Terawan Maksimal 28 Hari Kerja

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase dr Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya angkat bicara soal keputusan memberhentikan dr Terawan Agus Putranto sebagai anggotanya.

Diketahui, keputusan memecat Terawan awalnya merupakan hasil rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Berdasarkan rekomendasi itu, keputusan pemberhentian Terawan ditetapkan pada sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022)

Baca juga: IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara: Proses Panjang Sejak 2013

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan rekomendasi MKEK soal pemecatan Terawan tidak diputuskan dalam waktu yang singkat.

Menurut dia, rekomendasi pemecatan Terawan dilakukan dalam proses panjang sejak 2013.

"Di Muktamar 31 ini meneruskan hasil Sidang Khusus Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto, spesialis Radiologi sebagai anggota IDI," kata Beni dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

"Terkait putusan dokter Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan MKEK," kata Beni dalam konferensi persnya, Kamis (31/3/2022) dikutip dari Kompas TV.

Konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022) membas pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut. (ISTIMEWA/tangkap layar zoom meeting)

Baca juga: Anggota DPR Sayangkan Polemik Terawan Diumbar ke Publik, Sebut IDI yang Kena Imbasnya

Sebagai organisasi pusat, IDI tetap berkewajiban menjalankan putusan yang memecat Terawan.

Pihaknya diberi waktu maksimal dalam 28 hari kerja untuk segera menjalankannya sejak putusan muktamar dibacakan.

"Dalam menjalankan putusan muktamar, PB IDI diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi dan sidang khusus," ujarnya.

Bantah Vaksin Nusantara Jadi Penyebab Terawan Dipecat

Beredar kabar bahwa satu di antara dugaan penyebab Terawan dipecat yakni berkaitan vaksin Covid-19 yakni Vaksin Nusantara.

Hal tersebut dibantah oleh Beni.

Menurut Beni, vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan dari IDI.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). (Kompas.com/Garry Lotulung)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini