TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginginkan penyalah guna atau pengguna narkotika bisa direhabilitasi.
Hal itu agar tidak menyebabkan over capacity di lembaga pemasyarakat (lapas).
Oleh karena itu dalam revisi UU Narkotika mengatur ketentuan agar penyalah guna narkotika tidak di penjara.
"Kita mau bahwa penyalahguna itu direhabilitasi walaupun dengan pembentukan asesmen ya, karena selama ini pengalaman kami menunjukkan bahwa over capacity banyak terjadi oleh karena pengguna (narkotika) banyak yang di dalam (penjara)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
"Padahal, semakin dia di dalam (penjara) semakin persoalan buat kita, itu saja sebetulnya," lanjutnya.
Namun, Yasonna mengatakan proses rehabilitasi pecandu narkotika juga harus melalui asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
TAT itu terdiri dari unsur medis dan hukum, antara lain dokter, psikolog, psikiater, penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
"Tentunya tidak sembarangan, itu kan harus melalui asesmen, supaya jangan ada permainanlah dalam menentukan itu," pungkas Yasonna.
Komisi III DPR Bentuk Panja Bahas Revisi UU Narkotika
Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pembentukan panja itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Staf Ahli Kemenpan RB, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Awalnya, Yasonna menjelaskan alasan UU Narkotika saat perlu direvisi.
Dia menyebut, satu di antara beberapa alasannya karena makin meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika
"Mengingat saat ini makin meningkatnya jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat pemegak hukum, serta kapasitas lembaga pemasyarakatan, pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," kata Yasonna.
Baca juga: Yasonna Jelaskan Alasan UU Narkotika Perlu Direvisi