News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Yasonna Laoly Sebut Posisi IDI Harus Dievaluasi, Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Pemerintah

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly saat ditemui awak media usai melakukan pertemuan dengan komunitas masyarakat Filipina di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022).

"Profesional attitude adalah etika kedokteran. Bagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya yang namanya kode etik profesi," jelasnya.

Sebagai organisasi profesi disampaikan dr. Djoko, IDI juga punya kode etik kedokteran Indonesia yang disahkan 2012 lalu dengan 21 pasal.

Baca juga: IDI Segera Tindaklanjuti Proses Pemecatan Terawan Maksimal 28 Hari Kerja

Baca juga: IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara: Proses Panjang Sejak 2013

Pasal pertama, adalah sumpah dokter.

"Dalam sumpah dokter itu ada 12 butir, ini yang sangat khas bagi Indonesia karena sumpah dokter yang di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir yaitu 'saya akan mentaati kedokteran Indonesia'," kata dia.

Dirinya pun meminta, semua pihak dapat memahami keputusan pemberhentian dokter terawan tersebut.

Menurutnya PB IDI telah memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan untuk bisa membela diri.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rina Ayu P) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini