"Profesional attitude adalah etika kedokteran. Bagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya yang namanya kode etik profesi," jelasnya.
Sebagai organisasi profesi disampaikan dr. Djoko, IDI juga punya kode etik kedokteran Indonesia yang disahkan 2012 lalu dengan 21 pasal.
Baca juga: IDI Segera Tindaklanjuti Proses Pemecatan Terawan Maksimal 28 Hari Kerja
Baca juga: IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara: Proses Panjang Sejak 2013
Pasal pertama, adalah sumpah dokter.
"Dalam sumpah dokter itu ada 12 butir, ini yang sangat khas bagi Indonesia karena sumpah dokter yang di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir yaitu 'saya akan mentaati kedokteran Indonesia'," kata dia.
Dirinya pun meminta, semua pihak dapat memahami keputusan pemberhentian dokter terawan tersebut.
Menurutnya PB IDI telah memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan untuk bisa membela diri.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rina Ayu P) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)