Menurut Yasonna, dokter yang berpraktik di Malaysia sebetulnya banyak yang menempuh pendidikan di Indonesia lalu melanjutkannya di luar negeri.
Hal itu disebabkan perizinan praktik dokter di Malaysia dan Singapura lebih mudah didapat dibandingkan di Indonesia.
"Seharusnya IDI lebih melihat soal-soal yang begitu sehingga SDM anak Indonesia yang sekolah di luar itu bisa lebih cepat bisa dikaryakan, tidak terjadi penghalangan dalam persaingan profesi," kata Yasonna.
IDI Buka Suara
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dr. Djoko Widyarto JS mengatakan keputusan pemberhentian Terawan merupakan proses panjang.
Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018.
Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.
"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022), dilansir Tribunnews.com.
Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir menjelang muktamar juga belum terlaksana.
"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.
Pertimbangan Pemberhentian Terawan
Dokter Djoko pun menyinggung terkait UU pratik dokter nomor 29 tahun 2004, yang menjadi pertimbangan pemberhentian Terawan.
Dimana dalam pasal 50 disebutkan bahwa profesionalisme dokter meliputi tiga komponen.
Yakni skill, knowledge dan profesional attitude.