News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amnesty Sambut Baik Kebijakan Jenderal Andika Perkasa soal Keturunan PKI Bisa Jadi TNI

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).

"Meskipun TAP MPR ini harsunya dicabut juga, dihapuskan karena mendiskriminasi warga negara, membuat warga negara terpecah-pecah,"

"Dan membuat tali persaudaran Indonesia dipenuhi kecurigaan negatif tentang PKI atau komunisme," kata Usman. 

Diwartakan Tribunnews.com, Andika memastikan mulai saat ini tidak ada lagi larangan bagi keturunan PKI untuk mendaftar TNI. 

Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI,  pada Rabu (30/3/2022) lalu.

Andika menyatakan tidak ada larangan keturunan PKI untuk menjadi TNI pada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP itu. 

Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI.

Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Baca juga: Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada

Baca juga: Dinilai Punya Potensi, Dukungan agar Jenderal Andika Maju Pilpres 2024 Mulai Berdatangan

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata salah satu anggota. 

Lanjut Andika menjelaskan mengenai isi TAP MPRS tersebut. 

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang, yang lain saya kasih tahu  TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang,"

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.

Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum.

Komnas HAM Beri Apresiasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini