News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amnesty Sambut Baik Kebijakan Jenderal Andika Perkasa soal Keturunan PKI Bisa Jadi TNI

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyambut baik kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota PKI menjadi prajurit TNI.

Usman menilai kebijakan yang diambil Andika sudahlah tepat. 

Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah baik bagi instansi di Indonesia untuk menghapus diskriminasi warga negara. 

"Saya kira pernyataan itu tepat, menunjukan bahwa pimpinan TNI mau berfikir kritis terhadap peraturan yang selama ini secara diskriminatif diberlakukan kepada warga negara,"

"Terlebih bagi mereka yang dituduh PKI atau dianggap sebagai bagian dari keturunan PKI," kata Usman dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/4/2022)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. (Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Usman menganggap peraturan yang menurutnya berdampak diskriminatif tersebut sudah seharusnya dihapuskan. 

Baik di lingkup lembaga maupun seluruh instansi pemerintah.

"Peraturan macam itu sudah sebaiknya dihapuskan, di seluruh lembaga dan instansi pemerintah yang berwenang,"

"Karena peraturan itu bersifat diskriminatif padahal di Undang- Undang Dasar 1945 semua orang memiliki kesamaan kedudukan di hadapan pemerintahan dan hukum,"jelasnya. 

Lebih lanjut, Usman mengkaitkan dengan TAP MPRS XXV Tahun 1996 yang menjadi dasar kebijakan Andika. 

Baca juga: Gebrakan Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Hingga Hapus Tes Renang

Baca juga: Jenderal Andika Sebut Kasus Kebohongan Danki Gome Papua Masuk ke Tahap Penyidikan

Dalam TAP MPRS tersebut hanya melarang terhadap ideologi atau penyebaran ideolginya. 

Menurutnya, TAP MPRS tersebut kata Usman harusnya juga ikut dihapus.

Lantaran membuat warga negara terpecah belah 

"TAP itu hanya mengatur larangan ideologi atau penyebaran ideolginya,"

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini