TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyambut baik kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota PKI menjadi prajurit TNI.
Usman menilai kebijakan yang diambil Andika sudahlah tepat.
Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah baik bagi instansi di Indonesia untuk menghapus diskriminasi warga negara.
"Saya kira pernyataan itu tepat, menunjukan bahwa pimpinan TNI mau berfikir kritis terhadap peraturan yang selama ini secara diskriminatif diberlakukan kepada warga negara,"
"Terlebih bagi mereka yang dituduh PKI atau dianggap sebagai bagian dari keturunan PKI," kata Usman dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/4/2022)
Usman menganggap peraturan yang menurutnya berdampak diskriminatif tersebut sudah seharusnya dihapuskan.
Baik di lingkup lembaga maupun seluruh instansi pemerintah.
"Peraturan macam itu sudah sebaiknya dihapuskan, di seluruh lembaga dan instansi pemerintah yang berwenang,"
"Karena peraturan itu bersifat diskriminatif padahal di Undang- Undang Dasar 1945 semua orang memiliki kesamaan kedudukan di hadapan pemerintahan dan hukum,"jelasnya.
Lebih lanjut, Usman mengkaitkan dengan TAP MPRS XXV Tahun 1996 yang menjadi dasar kebijakan Andika.
Baca juga: Gebrakan Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Hingga Hapus Tes Renang
Baca juga: Jenderal Andika Sebut Kasus Kebohongan Danki Gome Papua Masuk ke Tahap Penyidikan
Dalam TAP MPRS tersebut hanya melarang terhadap ideologi atau penyebaran ideolginya.
Menurutnya, TAP MPRS tersebut kata Usman harusnya juga ikut dihapus.
Lantaran membuat warga negara terpecah belah
"TAP itu hanya mengatur larangan ideologi atau penyebaran ideolginya,"