News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angelina Sondakh Bebas

Angelina Sondakh Ingin Bertemu SBY: Saya Ingin Minta Maaf dan Berterima Kasih

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris sekaligus mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat Angelina Sondakh saat berziarah ke makam mendiang suami Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2022).

Istri SBY itu diketahui sudah meninggal pada 2019 silam.

Baca juga: Masih Canggung dengan Keanu, Angelina Sondakh Ungkap Beban Psikologis: Saya Bukan Ibu yang Baik

"Saya masih belum bisa bertemu almarhum Bu Ani. Saya mengirimkan alfatihah buat beliau. Semoga diterima di sisi Allah SWT. Dan mendapat ketenangan. Diampuni segala dosanya," kata Angie dengan air mata bercucuran.

Terkait kasus yang menjeratnya, Angie mengakui dirinya punya nama-nama orang yang menjerumuskannya ke dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.

Namun, ia enggan membeberkan nama-nama tersebut.

"Saya punya nama-namanya, tapi bukan untuk membalas, ataupun untuk berbicara. Saya hanya ingin meyakinkan diri saya sesungguhnya semesta bekerja. Ketika saya merasa tidak berdaya, ternyata Allah, semesta, dan alamnya tidak diam," kata Angie.

Angie mengatakan catatan nama-nama itu hanya untuk dirinya saja.

Baca juga: Dipenjara saat Keanu Massaid Usia 2,5 Tahun, Angelina Sondakh Akui Menyesal: Bukan Ibu yang Baik

"Untuk memberikan keyakinan pada diri saya bahwa 'Angie walaupun kamu enggak punya suami, kamu ditinggal meninggal kakak kamu, dan kamu sekarang harus mengurus anak dan orang tua kamu, alam tidak akan meninggalkan kamu. Apalagi Allah'," cetus Angie.

Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Baca juga: Dipenjara Selama 10 Tahun, Angelina Sondakh Sangat Menyesal: Aku Gagal, Nggak Bisa Didik Anakku

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini