News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Daftar Taruna Akpol 2022 di penerimaan.polri.go.id, Dibuka hingga 18 April 2022

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dan persyaratan bagi calon pendaftar Taruna Akpol 2022 secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuka pendaftaran Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2022.

Pendaftaran Taruna Akpol 2022 dibuka mulai 30 Maret hingga 18 April 2022, mendatang.

Adapun pendaftaran Taruna Akpol 2022 dilakukan secara online melalui penerimaan.polri.go.id.

Setelah mendaftar secara online, peserta kemudian melakukan verifikasi di Polres setempat.

Baca juga: Resmi Dibuka, Polri Buka Lowongan 175 Akpol dan 9.284 Bintara, Ini Cara dan Syarat Daftar

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Dokumen dan Petunjuk Registrasi

Persyaratan Umum Daftar Taruna Akpol 2022

Berikut ini sejumlah persyaratan bagi calon pendaftar Taruna Akpol 2022:

a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

f. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus

a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan PolriffNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan PolriffNI;

b. Berijazah serendah-rendahnya SMNMA jurusan IPNIPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C)

c. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

d. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): pria 165cm dan wanita 163 cm.

e. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

h. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

i. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

j. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

k. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

I. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

m. Membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

n. Membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;

o. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;

p. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

q. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;

r. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;

s. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

t. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;

u. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

Tata Cara Pendaftaran Taruna Akpol 2022 Secara Online

a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

b. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

Tata cara pendaftaran Taruna Akpol 2022 secara online.

c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Tata Cara Verifikasi di Polres Setempat

a. Verifikasi dilaksanakan secara offline;

b. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;

c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres;

e. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

2) Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3) Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4) Asli ijazah: SD, SMP, SMNMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6) Pas foto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar;

7) Surat persetujuan orang tuafwali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

8) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Baca juga: Penerimaan Polri 2022: Akpol, Bintara, dan Tantama, Simak Persyaratan dan Berkas yang Dibutuhkan

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka 9 April 2022, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Diperlukan

9) surat pemyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10) Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

11) Surat perjanjian ikatan din as pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

12) Surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13) Surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenamya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

14) Surat penyataan peserta dan ortUJWali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsaship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15) Surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

16) Surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini 

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini