News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Pertamax Naik

UPDATE Harga Pertamax, Alami Kenaikan Per 1 April 2022: DKI Jakarta Rp12.500, Makassar Rp12.750

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas tengah mengisikan BBM jenis Pertamax di SPBU Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022). PT Pertamina (Persero) diprediksi akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax mulai Jumat, (1/4/2022) ini. Kenaikan harga Pertamax disebabkan semakin tingginya harga keekonomian berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM. Saat ini, harga Pertamax yang dijual di SPBU berkisar dari harga Rp 9000 hingga Rp 9.400 per liter. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax terbaru per 1 April 2022.

Di mana diketahui Pertamax mengalami kenaikan harga.

Daftar harga Pertamax di Indonesia, dikutip Tribunnews dari laman My Pertamina:

- Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500

- Sumatera Utara Rp12.750

- Sumatera Barat Rp12.750

- Riau Rp13.000

- Kepulauan Riau Rp13.000

- kodya Batam Rp13.000

- Jambi Rp12.750

- Bengkulu Rp13.000

- Sumatera Selatan Rp12.750

- Bangka Belitung Rp12.750

- Lampung Rp12.750

- DKI Jakarta Rp12.500

- Banten Rp12.500

Baca juga: Tertekan Harga BBM, Biden Akhirnya Lepas Cadangan Minyak Darurat

- Jawa Barat Rp12.500

- Jawa Tengah Rp12.500

- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp12.500

- Jawa Timur Rp12.500

- Bali Rp12.500

- NTB Rp12.500

- NTT Rp12.500

- Kalimantan Barat Rp12.750

- Kalimantan Tengah Rp12.750

- Kalimantan Selatan Rp12.750

- Kalimantan Timur Rp12.750

- Kalimantan Utara Rp12.750

- Sulawesi Utara Rp12.750

- Gorontalo Rp12.750

- Sulawesi Tengah Rp12.750

- Sulawesi Tenggara Rp12.750

- Sulawesi Selatan Rp12.750

- Sulawesi Barat Rp12.750

- Maluku Rp12.750

- Maluku Utara Rp12.750

- Papua Rp12.750

- Papua Barat Rp12.750

Petugas tengah mengisikan BBM jenis Pertamax di SPBU Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022). PT Pertamina (Persero) diprediksi akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax mulai Jumat, (1/4/2022) ini. Kenaikan harga Pertamax disebabkan semakin tingginya harga keekonomian berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM. Saat ini, harga Pertamax yang dijual di SPBU berkisar dari harga Rp 9000 hingga Rp 9.400 per liter. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Diberitakan sebelumnya, sesuai rilis yang diterima Tribunnews.com, harga baru tersebut berlaku pada Jumat, 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat.

Harga Pertamax kini naik menjadi Rp 12.500 per liter.

Dengan catatan harga tersebut untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5 persen juga dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya.

Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter.

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.

"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.

Baca juga: Pengusaha SPBU Belum Dapat Informasi Harga Pertamax Baru

Ilustrasi pengisian Pertamax. (Pertamina)

Pertalite Pengganti Premium

Sementara itu, Pertalite (bensin RON 90) resmi ditetapkan pemerintah sebagai pengganti Premium (bensin RON 88).

Artinya Pertalite kini menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter.

Sehingga tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Pertamina Janji Jika Harga Pertamax Naik, Tetap di Bawah SPBU Swasta

Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dilansir oleh Kompas.com.

Pengisian BBM di SPBU di Tegal (Hendra Gunawan/Tribunnews.com)

Pemerintah juga menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).

Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.

Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.

"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini