News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Andika Perkasa

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Diketahui, aturan tersebut digunakan sebagai landasan syarat keturunan PKI dilarang mendaftar.

Tetapi, Andika kemudian menghapus syarat itu dan mengizinkan keturunan PKI untuk mengikuti penerimaan prajurit TNI.

Lantas, seperti apa isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966?

Mengutip Kompas.com, aturan ini dibuat untuk memperkuat Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikeluarkan Soeharto.

Bung Karno diapit dua jenderal Angkatan Darat, AH Nasution (kiri) dan Soeharto. Ketiganya tertawa lebar saat bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, tahun 1966. (-/Arsip Kompas)

Baca juga: POPULER NASIONAL Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI | BLT Minyak Goreng Cair April 2022

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Terkait Keturunan PKI dalam Rekrutmen TNI, Ini Kata Pengamat

Kendati demikian, aturan tersebut hingga saat ini masih menjadi kontroversi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi tiap warga negara Indonesia.

Aturan ini pernah diwacanakan untuk dicabut oleh Gus Dur saat ia menjabat sebagai Presiden.

Alasannya, karena TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berlawanan dengan spirit Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika.

Namun, wacana pencabutan itu tak terealisasi. 

Berikut ini isi lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini