"Yang lain, saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 '66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam."
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andika pun menegaskan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai aturan tak pernah menyatakan keturunan PKI dilarang.
Karena itu, ia pun menghapuskan larangan keturunan sebagai syarat mengikuti pendaftaran prajurit TNI.
"Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum. Hilang (hapus) nomor empat (larangan keturunan mendaftar)," tegasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Verelladevanka Adryamarthanino)