TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
BLT minyak goreng ini diberikan dengan pertimbangan kondisi harga minyak goreng yang naik cukup tinggi.
Oleh karena itu pemerintah ingin mencoba meringankan beban masyarakat melalui pemberian BLT minyak goreng ini.
Diketahui naiknya harga minyak goreng ini adalah dampak dari lonjakan minyak sawit di pasar internasional.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Jokowi, Cair Bulan April Ini
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional."
"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (2/4/2022).
Lantas apa sajakah kriteria penerima yang akan menerima BLT minyak goreng ini?
Jokowi menyebut BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu yang Cair April 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Tak hanya itu, sebanyak 2,5 juta PKL penjual gorengan juga akan menerima BLT minyak goreng.
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” terang Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menuturkan, BLT minyak goreng akan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Namun proses penyalurannya akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni untuk bulan April, Mei, dan Juni.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair April 2022, Ini Cara Cek Penerimanya
Sehingga para penerima BLT minyak goreng nantinya akan langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.
Pembayaran di muka BLT minyak goreng ini pun akan dilaksanakan pada bulan April 2022.
Jokowi pun meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri untuk bisa berkoordinasi.
Agar penyaluran BLT minyak goreng ini bisa berjalan baik dan lancar.
“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” imbuh Jokowi.
Baca juga: POPULER NASIONAL Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI | BLT Minyak Goreng Cair April 2022
Cara Cek BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, cara pengecekan BLT minyak goreng Rp 300 ribu dapat melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pasalnya, dua di antara kategori penerima BLT minyak goreng adalah keluarga penerima BPNT dan PKH.
Sehingga bila Anda termasuk ke dalam penerima bantuan BPNT dan PKH, bisa jadi akan mendapatkan BLT minyak goreng Rp 300 ribu.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Diberikan Mulai April, Jokowi Minta Menkeu hingga TNI-Polri Awasi Penyalurannya
Berikut cara cek apakah seseorang termasuk dalam penerima BPNT dan PKH serta BLT minyak goreng:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Lalu klik tombol cari data
Baca juga: Jokowi Umumkan BLT Minyak Goreng Rp 100 Ribu per Bulan, Mulai April 2022
Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami
Yang perlu diperhatikan, data yang tersedia dalam situs tersebut adalah data penyaluran bantuan per Januari-Maret 2022.
Sehingga perlu dikonfirmasi ulang untuk penerima per bulan ini.
Yang harus diketahui lainnya, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sri Juliati)