TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh mengucapkan terima kasih atas putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar (almarhum) kepada dirinya.
Pasalnya, Angelina mengatakan, hukuman pada tingkat kasasi yang menjadi 12 tahun penjara, membuat dirinya banyak berubah.
Ia juga berharap, apa yang dialaminya menjadi pelajaran bagi banyak orang.
Hal itu disampaikan Angelina Sondakh saat menjadi tamu di acara talkshow 'Rosi' yang ditayangkan di Kompas TV, pada Kamis (31/3/2022).
"Aku terima kasih (ke Artidjo), sangat berterima kasih. Karena aku pikir baik, putusan itu bagus. Walau aku ingin putusan aku menjadikan efek jera bagi yang lain," kata Angelina.
Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, pun menyoroti soal hukuman ringan yang diterima oleh para koruptor saat ini.
Ia mengaku miris melihat kini hukuman bagi koruptor sangat ringan. Berbeda, dengan hukuman yang diterimanya dulu.
"Aku agak sedikit miris, makin kesini makin kecil hukuman koruptor," ucapnya.
Angie mengukapkan, sebenarnya ia masih mengharapkan kehadiran sosok Artidjo saat ini.
Sehingga, bisa memberikan hukuman dengan bijak kepada para koruptor.
Karena, menurut Angie, hukuman ringan yang diterima oleh koruptor tidak akan membawa perubahan maupun efek jera bagi pelakunya.
"Ini harapan aku saja, Pak Artidjo masih ada. Aku masih ingin supaya dia menghakimi koruptor itu dengan lebih bijak seperti dirinya menghakimi saya," ungkap Angie.
"Karena hukuman yang berat membawa kebaikan. Kalau hukumannya kecil, 3-4 tahun fasilitas, hukuman yang ringan tidak akan mengubah sesorang," sambungnya.
Baca juga: Angelina Sondakh Bersyukur Hukumannya Diperberat: Kalau Tidak, Hidup Saya Akan Lebih Buruk
Mantan Puteri Indonesia 2001 itu mengatakan, dari hukuman serta perlakukan selama di penjara membuat dirinya banyak belajar dan berubah.