TRIBUNNEWS.COM - Beredar wacana pemerintah bakal menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kabar ini berhembus usai harga BBM jenis Pertamax (RON 92) naik baru-baru ini.
Wacana kenaikan harga Pertalite disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina angkat bicara.
Baca juga: Harga Pertamax dan PPN Naik: PDIP Sebut Tak Perlu Diperdebatkan, PKS Nilai Kado Pahit bagi Rakyat
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting menyampaikan kenaikan harga BBM Pertalite adalah kewenangan pemerintah.
Sebab, Pertalite masuk dalam jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP).
"Karena Pertalite menjadi JBKP, menjadi bahan bakar khusus penugasan, tentunya kewenangan itu atau penyesuaian harga berada di pemerintah."
"Kami sebagai pelaksana tentunya akan menjalani apa yang menjadi arahan pemerintah," kata Irto, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (2/4/2022).
Kendati demikian, kata Irto, hingga saat ini Pertamina belum mendapat arahan Pemerintah untuk menaikkan harga Pertalite.
"Sampai sekarang kami belum ada arahan dalam waktu dekat untuk penyesuaian harga di Pertalite," jelas dia.
Baca juga: Tertekan Harga BBM, Biden Akhirnya Lepas Cadangan Minyak Darurat
Baca juga: Sempat Terjadi Lonjakan, Pertamina Nyatakan Pasokan Semua Jenis BBM di Maluku-Papua Stabil
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal akan ada lagi kenaikan BBM setelah Pertamax.
Luhut memberi sinyal, BBM jenis Pertalite juga akan naik, termasuk gas elpiji 3 kilogram.
Menurut Luhut, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap, yakni di bulan Juli dan September.
"Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan) bertahap."