News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tetap Tak Dibubarkan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI

TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima.

Sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup. 

Meski demikian, yayasan miliknya tidak dibekukan atau dibubarkan

Hal tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. 

Lantaran, Majelis Hakim PT Bandung menilai, yayasan tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry. 

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). (Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar)

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih

Baca juga: Banding Jaksa Diterima, Vonis Herry Wirawan Diperberat Jadi Hukuman Mati

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dilansir Tribun Jabar, Senin (4/4/2022). 

Menurut majelis hakim, yayasan tersebut belum dapat dibubarkan karena merupakan yayasan berbadan hukum.

Untuk itu, pendirian serta pembubarannya pun diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan,"

"Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," kata Hakim.

Seperti diketahui, Herry memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di tiga lokasi. 

Yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.

Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih

Diwartakan Tribunnews.com, selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini