TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Binomo Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dijerat dengan pasal berlapis.
Dia juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca juga: Kembali Bertambah, Ratusan Korban Fahrenheit Lapor ke Bareskrim Seusai Merugi Rp 37 Miliar
Baca juga: Tawuran Sarung Bermunculan, Puluhan Remaja Diamankan, Celurit, Batu, Miras, Meriam Spiritus Disita
Adapun dia disangkakan dengan pasal terkait dugaan penipuan hingga pencucian uang.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Dijelaskan Whisnu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Kondisi Terkini Warkop di Bintara Bekasi yang Jadi Lokasi Percobaan Rudapaksa Istri Driver Ojol
Baca juga: Polisi Imbau Saifuddin Ibrahim Pulang ke Indonesia Penuhi Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama
Whisnu menerangkan penyidik Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Di antaranya, ponsel hingga akun Binomo milik Fakarich.
"Sita 1 lembar print out akun binpatner, sita 1 lembar print out akun Binomo, sita 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, sita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 Gb dan sita Akun binpatner milik tersangka," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.
Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.
Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.