- Jika PPDN sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen sampel 1 kali 24 jam. Atau hasil tes negatif PCR dengan sampel diambil 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil tes PCR negatif. Sample diambil 3 kali 2 jam sebeum keberangkatan.
Namun, pada jika PPDN memiliki kondisi khusus atau komorbid sehingga menyebabkan tidak bisa divaksin, wajib menujukkan hasil tes PCR.
Sampel yang diambil adalah kurun waktu 3 kali 24 jam dengan hasil negatif sebelum keberangkatan.
Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.
Baca juga: Antisipasi Pemudik Lebaran, Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Penumpang Udara, Simak Lengkapnya
- Pelaku PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan di atas karena vaksin Covid-19 belum tersedia.
Selain itu anak bawah 6 tahun tidak wajib menujukkan hasil tes PCR negatif. Namun anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta menerapkan prokes secara ketat.
"Untuk perjalanan rutin transportasi darat, pribadi atau kereta api wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut. Misalnya seperti Jabodetabek," kata Reisa lagi.
Ia pun menyebutkan pemerintah berharap masyarakat beperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi)
Baca berita lainnya terkait Mudik Lebaran 2022.