News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klaim Keterangan Ahli KPK Sesuai Permohonan, Kubu Ahmad Ronas Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (5/4/2022) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (5/4/2022) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK, dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni konsultan PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas.

Kuasa Hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait mengatakan kesimpulan yang dibacakan oleh pihak KPK dalam sidang hari ini menitik beratkan pada keterangan ahli yang diajukan KPK.

Dalam kesimpulannya, KPK kata Mangaranap menyatakan bahwa mengacu pada Pasal 43a Undang - Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), hukum acara dalam ketentuan tersebut harus melalui pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu.

"Bahwa pada intinya dari ahli tersebut menyatakan bahwa hukum acara yang harus dilakukan sesuai dengan Pasal  43a itu Undang Undang KUP itu harus melalui pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu," kata Mangaranap di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Mangaranap, hal ini sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya atas penetapan tersangka dan penahanan KPK terhadap kliennya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka KPK, Ahli Sebut Perlunya Bukti Permulaan

Berkenaan dengan itu kubu Ryan Ahmad Ronas optimis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan.

"Iya betul, jadi apa yang kita mohonkan, yang kita mau uji itu memang kalau dari ahli tersebut, mengonfirmasi gitu ya. Kita berharap dalam dan berdoa mudah-mudahan permohonan kami ini bisa diterima. Optimis yakin," ungkap dia.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan nomor perkara 13/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tersebut berisi sejumlah petitum.

Antara lain meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Ryan Ahmad Ronas tidak sah dan tak punya kekuatan hukum mengikat. Selain itu hakim juga diminta memerintahkan KPK membatalkan penyidikan terhadap Pemohon, dan merehabilitasi nama baik Pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini