TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara penukaran uang lebaran baru secara online.
Bagi masyarakat yang ingin menyiapkan uang baru untuk lebaran kini dapat melakukan penukaran uang dengan mudah secara online hanya melalui aplikasi.
Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, pelayanan penukaran uang baru ini disediakan oleh Bank Indonesia (BI) melalui aplikasi PINTAR.
Untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru, cukup membutuhkan KTP sebagai syaratnya.
Baca juga: Dukung THR Dibayar Full, KSPI Minta Pemerintah Beri Relaksasi Bunga Bank Bagi Perusahaan
Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 Melalui Aplikasi PINTAR
Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Online:
- Siapkan KTP
- Buka laman https://pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Kemudian ikuti petunjuk pengisian
> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
NIK-KTP;
Nama;
No telepon;
Email.
> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Sebelum Melakukan Penukaran Uang Baru, Sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Saat Melakukan Penukaran Uang:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Bank Indonesia Operasikan Layanan Penukaran Uang Baru, Per Orang Dibatasi Rp 3,8 Juta
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR, Pesan dan Datangi Kas Keliling Terdekat
Ketentuan Pesan:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Lokasi Penukaran Uang Baru
Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, Anda dapat langsung datang ke Kas Keliling terdekat.
Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan di luar kantor Bank Indonesia pada lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Jadwal Penukaran Uang Baru
Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling di luar kantor Bank Indonesia dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Penukaran sudah dapat dilakukan sejak tanggal 4 April 2022, lalu.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Tukar Uang Baru Secara Online