Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berharap, agar Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memiliki pengaruh besar pada peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar DPR RI dengan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Rapat ini membahas tentang Dampak Pemberlakuan UU HKPD terhadap Peningkatan Kualitas Belanja Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.
"Terima kasih atas presentasi dan aspirasinya atau lebih tepatnya unek-unek ya. Mungkin tidak bisa menang-menangan ataupun kalah-kalahan. Mesti win-win solution,” kata Ibas usai mendengar pemaparan dari pihak APKASI dan APKESI.
Baca juga: Komisi II DPR RI Minta Apdesi Ditindak Terkait Seruan Jokowi 3 Periode, Ini Jawaban Menteri Tito
Ibas mempertanyakan mengapa hal tersebut baru disampaikan saat ini, ketika UU HKPD sudah disahkan.
"Sebagaimana Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan kritis kami ketika pembahasan lalu. Tapi kenapa baru saat ini? Karena UU HKPD ini kan sudah disahkan tinggal aturan teknis lanjutannya saja yang mesti kita tunggu bersama,” ujarnya.
Menurut Ibas, sama seperti pembangunan yang ada di pusat, daerah pun menginginkan hal yang sama.
"Negara kita ini kurang beruntung, Masih terus berkembang kemudian harus hidup berdampingan dengan pandemi hingga saat ini. Ya kalau Negara saja ada IKN dan PPSN, saya yakin daerah menginginkan hal yang sama dalam ekstra pembangunan," ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya proses pemulihan dan kebangkitan ekonomi perlu disepakati bahwa negara harus tumbuh ekonominya, meningkatkan pendapatannya, terkelola utangnya, dan pastinya juga memerlukan investasi yang besar bekelanjutan infklusif.
Baca juga: Gandeng APKASI, Kementerian Investasi Dorong Investasi di Daerah
"Hal tersebut agar tidak hanya bertopang pada APBN dan APBD saja. Bukan dimengertikan seperti 'namanya sentralisasi atau otonomi pembangunan daerah terpimpin’ saja,” kata Ibas.
Menurut Ibas sendiri, RDPU ini lebih untuk mendengar sekaligus ajang diskusi lanjutan sebelum aturan turunan lainnya.
Bersyukur atau tidak beryukur itulah perbedaan yang mesti kita cari solusinya,” ujarnya.
Kemudian, Ibas menyampaikan lima pandangannya terkait UU HKPD.